Sebuah Ruko Digerebek, Ternyata Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Orang Ditangkap

Sebuah Ruko Digerebek, Ternyata Kantor Pinjol Ilegal, Puluhan Orang Ditangkap

JAKARTA - Sebuah ruko digerebek polisi lantaran diduga menjadi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal, di Cengkareng, Jakarta Barat.

Penyidik Satrekrim Polres Metro Jakarta Pusat hinga saat ini masih mendalami hasil penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (13/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya mengamankan puluhan orang pegawai kantor pinjol tersebut.

Para pegawai yang ditangkap bekerja di bagian penawaran dan peminjaman. Sejumlah pegawai yang biasa bertugas menagih utang alias debt collector, juga diamankan.

\"Karyawan yang kami amankan sebanyak 56 orang,\" kata Setyo dalam keterangannya, Kamis (14/10).

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 52 perangkat CPU dan 56 handphone milik karyawan. Saat ini, kasus tersebut tengah didalami unit Krimsus Metro Jakarta Pusat.

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menggerebek sebuah kantor terkait aplikasi pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending di ruko Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang.

Perusahaan yang digerebek polisi, bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol.

\"Hari ini kita kita gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Penggerebekan ini menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Penindakan dilakukan mengingat maraknya pinjol yang meresahkan masyarakat.

Pada praktiknya, pelaku collector jasa pinjol menagih utang dengan cara-cara yang melanggar hukum. Banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol mengalami stres akibat penagihan pelaku pinjol ini. (yud/cr3/jpnn)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: